Belum lama ini, ramai isu mengenai pemerintah yang akan memblokir handphone tidak legal alias handphone black market yang masuk ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang mengoptimalkan metode yang dapat mendeteksi jika handphone kamu merupakan barang ilegal.
Cara ini dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) ini, akan memvalidasi database nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dimiliki handphone-mu.
Seandainya nomor IMEI handphone kamu tidak terdaftar dalam database, maka handphone milikmu merupakan barang ilegal black market dan terancam diblokir. Waduh, ngeri juga ya, geng!
Handphone Black Market di Indonesia
Maraknya penjualan handphone black market dari Batam merupakan alasan mengapa pemerintah akan mulai memberlakukan pemblokiran telpon pintar ilegal.
Menurut International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa pada tahun 2015, ketidakhadiran handphone ilegal di Indonesia menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar 20,5%.
Seperti yang kita ketahui, segala produk yang masuk dari luar negeri seharusnya membayar pajak impor. Handphone black market dilarang beredar karena dievaluasi sungguh-sungguh merugikan bagi distributor legal dan pemerintah.
Walaupun ilegal, nyatanya banyak orang yang masih nekat menjual handphone black market, lho. Bahkan, banyak juga warung handphone ilegal yang dimiliki oleh public figure.
Umumnya, handphone black market akan dipasarkan dengan harga yang sungguh-sungguh miring jika dibandingkan dengan harga legal distributor. Namanya juga nggak bayar pajak, geng.
Walaupun murah, handphone black market biasanya akan dipasarkan tanpa garansi legal. Bayangkan repotnya jika handphone black market yang kau beli ternyata cacat produk atau rusak.
Belum lagi jika handphone black market yang kamu beli ternyata bukanlah barang baru, melainkan handphone bekas yang direkondisi sehingga terlihat baru.
Mekanisme Pemblokiran Handphone Black Market
Tiap handphone memiliki nomor IMEI yang berfungsi sebagai identitas HP hal yang demikian. Nomor IMEI handphone yang diimpor secara legal akan terdaftar dalam database milik pemerintah.
Nomor IMEI handphone memiliki fungsi yang sama dengan STNK pada kendaraan kalian, geng. IMEI merupakan bukti bahwa HP kau dipasarkan secara legal dan sudah dibebankan pajak.
Pada akun twitter-nya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo) mengimbau untuk mengecek sertifikasi handphone kita dengan mengecek IMEI di web sertifikasi.postel.go.id.
Seandainya nomor sertifikatnya tidak cocok dengan teladan handphone kau, artinya handphone hal yang demikian merupakan handphone ilegal alias black market.
Pemblokiran akan dijalankan oleh pemerintah, bekerja sama dengan operator penyedia jaringan di Indonesia. Handphone ilegal yang terdeteksi tidak akan dapat menggunakan operator lokal.
Percuma, kan, jika handphone flagship canggih yang kalian miliki tidak dapat dipakai untuk menelepon atau mengirim pesan?
Akhir Kata
Setelah membaca isu ini, apakah masih ada dari kalian yang tergiur untuk menggunakan handphone black market yang murah meriah?
Saran Jaka, sih, konsisten hati-hati dalam memilih handphone ya, geng. Jangan hanya tergiur dengan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan harga orisinil. Mendingan beli handphone bekas yang berkwalitas saja.